Menikah dengan Syarat Tidak Dibawa Merantau
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:
Seorang wanita dan walinya menyaratkan, mereka mau melangsungkan pernikahan dengan syarat calon suami tidak membawanya keluar dari kampung atau negara?
Jawaban:
Apabila seorang wanita dan walinya sepakat tidak mau melangsungkan pernikahan kecuali dengan syarat setelah menikah istrinya tidak diajak pindah ke negeri lain, maka syarat tersebut sah dan harus dipenuhi. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya syarat-syarat yang paling berhak dipenuhi adalah syarat yang telah kamu sepakati dalam pernikahan.”
Dan Atsram meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki menikah dengan wanita, wali wanita menyaratkan ia tetap tinggal bersama keluarganya. Kemudian suaminya ingin mengajaknya pindah, lalu keluarganya melaporkan hal tersebut kepada Umar dan beliau membenarkan syarat tersebut. Akan tetapi bila istrinya rela diajak untuk pindah, maka suaminya boleh membawanya pindah.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait menikah:
1. Mau di Madu Asal Menceraikan Istri Pertama.
2. Ingkar Janji dalam Pernikahan.
3. 8 Prinsip Cerai dalam Keadaan Marah.
4. Urutan Wali Nikah.
5. Biaya Pernikah KUA, Siapa yang Menanggung?
6. Mau Menikah Sirri.
7. Mau Menikah Asal Boleh Mengajar.
🔍 Jin Qorin Dalam Islam, Sholat Jumat Untuk Wanita, Istri Menolak Berhubungan Badan, Cara Membunuh Cicak Dalam Islam, Cara Membuat Mimpi Basah, Doa Sebelum Ijab Kabul